Perbedaan Gigi Palsu Buatan Dokter dan Tukang Gigi

Jum'at, 12 Mei 2023 - 05:50 WIB
loading...
Perbedaan Gigi Palsu...
Untuk mendapatkan gigi palsu bisa melalui dua pilihan yakni mendatangi dokter gigi dan tukang gigi. Foto Ilustrasi/Unsplash
A A A
JAKARTA - Seseorang bisa kehilangan gigi karena berbagai alasan, misalnya saja kecelakaan. Kalau sudah begitu, tentu saja gigi palsu sangatlah diperlukan.

Untuk mendapatkan gigi palsu sebenarnya bisa melalui dua pilihan yakni mendatangi dokter gigi dan tukang gigi. Walau tampak serupa, ternyata keduanya punya perbedaan mencolok.

Agar lebih jelas lagi, simak perbedaan gigi palsu buatan dokter dan tukang gigi.


Tukang Gigi Hanya Boleh Membuat Gigi Tiruan Lepasan

Berdasarkan Permenkes Pasal 6 Ayat 2, tukang gigi memang diizinkan membuat gigi palsu atau gigi tiruan. Hanya, ada aturan yang perlu dipatuhi.

Dalam ayat 2 disebutkan bahwa tukang gigi membuat gigi tiruan lepasan sebagian dan/atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan. Singkatnya, tukang gigi sebatas diizinkan membuat gigi palsu lepasan dan tidak bisa melakukan tindakan lain.

Berkaitan dengan persoalan ini, drg. Rifqie Al Haris menegaskan bahwa gigi palsu yang dibuat oleh tukang gigi tidak boleh dalam bentuk permanen.



"Yang bisa dilepas, ada gigi palsu yang dipermanenkan nggak bisa dilepas. Itu nggak boleh (dibuat oleh tukang gigi)" kata drg. Rifqie, dikutip dari kanal YouTube dr. Richard Lee, Jumat (12/5/2023).

Gigi Palsu Permanen Hanya Boleh Dibuat oleh Dokter Spesialis Prosthodonti

Jangan langsung tergiur apabila tukang gigi menawarkan Anda tindak pembuatan gigi palsu permanen. Pasalnya, prosedur ini tak bisa dilakukan oleh sembarang orang, bahkan oleh dokter gigi umum sekali pun.

Pembuatan gigi palsu permanen hanya dapat dikerjakan oleh dokter spesialis prosthodonti. Ya, dokter dengan gelar SpPros itu sudah terlatih sehingga memiliki keahlian pembuatan restorasi gigi asli atau penggantian gigi hilang.
(tsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1822 seconds (0.1#10.140)